Auditor Kepegawaian (Audiwan) adalah PNS yang memiliki tugas dan wewenang dalam hal pengawasan dan pengendalian pegawai sesuai peraturan perundangan di bidang kepegawaian. Dengan dibina langsung oleh BKN, diharapkan audiwan dapat menjadi "mata dan telinga" dalam manajemen kepegawaian di suatu instansi pemerintah. Peran "mata dan telinga" tersebut diartikan dalam penegakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut beberapa Regulasi mengenai Audiwan:
- PermenPAN dan RB Nomor 40 tahun 2012 tentang JFT AUDIWAN dan AK nya. download | lampiran
- PerKaBKN Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Audiwan | download
- PerKaBKN Nomor 2 tahun 2014 tentang Juknis Pelaksanaan Penyesuaian / Inpassing | download
- Surat Kepala Pusbinjak BKN Nomor CV 26-30/V 15-10/99 tanggal 5 Pebruari 2015 perihal Pemberdayaan dan Penempatan Audiwan di instansi pengawasan | download
- PerKaBKN Nomor 18 tahun 2015 tentang Standar Audit Manajemen Kepegawaian | download
Diharapkan dengan adanya jabatan Audiwan ini, nantinya dapat menghentikan dan mencegah kesalahan yang sering terjadi dalam organisasi di bidang kepegawaian, dan mendapatkan cara-cara yang lebih baik dari yang sudah dilakukan, memberikan jalan keluar, serta meningkatkan kinerja organisasi yang pada ujungnya mampu mewujudkan clean government. Semoga